Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, telah melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) 2018 Desa Togoreba Sungi, Kecamatan Ibu Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (17/12).
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Halbar Deri Fuad Rachman saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Halbar. Ia mengaku jaksa penuntut telah melakukan penyerahan.
“Dan diperkirakan akan disidangkan pada tahun ini sekitar akhir Desember 2020 minimal dakwaan,” ujarnya.
Menurutnya, pada saat P21 beberapa waktu lalu berkasnya sudah lengkap dan telah dilakukan tahap II.
Ia juga menyebutkan, sampai saat ini tidak ada pengembalian kerugian negara oleh tersangka. Sementara terkait saksi yang bakal hadir dalam persidangan nanti sekitar 30 saksi sesuai kebutuhan, termasuk saksi ahli.
Deri mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sekadar diketahui, kasus DD Togoreba Sungi 2018 telah menyeret eks Kepala Desa Togoreba Sungi Sefiyanto Tangono yang sebelumnya ditangkap oleh tim penyidik dan intelijen Kejari pada 8 November 2020. Kerugian negara sebelumnya disampaikan oleh pihak Kejari kurang lebih Rp 400 juta.
Tinggalkan Balasan