Tandaseru — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), Selasa (8/12). Sidang yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, KPU Halmahera Selatan dan Bawaslu Halsel dengan nomor perkara 161-PKE-DKPP/XI/2020 itu digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.

Dilansir dari rilis DKPP RI, sidang yang dipimpin anggota DKPP Ida Budhiati dan anggota majelis Prof. Teguh Prasetyo dan Alfitra Salam ini merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU RI yakni Arief Budiman, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sebelumnya, mereka dilaporkan oleh Bahrain Kasuba, Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan melalui kuasanya Bambang Widjojanto dkk terkait dugaan menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.

Selain merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU RI, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Mereka didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Selain itu, para Pengadu juga mendalilkan para Teradu diduga cacat hukum dalam menetapkan pasangan Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Darmin Hasim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” Ida Budhiati mengetuk palu.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu Yaret Colling, Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad, dan Halid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam amar putusan, DKPP juga memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk membatalkan dukungan PKPI Kabupaten Halmahera Selatan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP.

Sementara itu DKPP juga memutuskan, Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan didalilkan terkait penanganan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020, diantaranya tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal segala syarat telah dipenuhi oleh Pemohon.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak Putusan ini dibacakan,” lanjut Ida.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Asman Jamel dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Masyarakat dapat menyaksikan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.