Tandaseru — Jelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 9 Desember, 421 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di delapan kecamatan Kota Ternate, Maluku Utara akan mengikuti rapid test di Sekretariat Bawaslu Ternate.
Sekretaris Bawaslu Kota Ternate Abdul Hamdi Alydrus menuturkan, rapid test ini dilakukan oleh Labkesda Dinas Kesehatan Ternate mulai pukul 08:30 sampai sore hari.
“Jadi diwajibkan kepada seluruh pengawas TPS untuk melakukan rapid test,” ungkapnya.
Dia bilang, rapid test ini dilakukan dua tahap. Apabila hasil rapid test pertama sudah keluar dan ada salah satu pengawas yang hasilnya reaktif maka akan dilakukan rapid test tahap kedua.
“Kita sudah instruksikan bahwa setiap pengawas wajib hadir untuk mengikuti rapid test,” katanya.
Apabila pada tanggal 9 Desember masih ada pengawas yang reaktif maka harus dikarantinakan.
“Artinya yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugasnya,” tegasnya.
“Nanti kita akan komunikasikan dengan pimpinan, apakah yang bersangkutan digantikan dengan petugas lainnya atau digantikan secara permanen,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan