Tandaseru — Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan Imam Masjid Desa Waikafia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengadukan Kepala Desa Arisman Umanailo ke Polres Kepsul, Kamis (19/11). Pasalnya, Arisman dituding memberhentikan pengurus BKM dan Imam Masjid An Nur di desa setempat secara sepihak.
Selain dilaporkan ke polisi, tokoh pemuda Waikafia juga mendesak Pj Bupati Sula dan instansi terkait memanggil Arisman terkait pemberhentian tersebut.
“Kami selaku anak kampung mendesak kepada yang terhormat Pj Bupati Kepulauan Sula, tolong sampaikan kepada Kesra dan Bapak Kepala Kemenag Kepulauan Sula, tolong lihat Desa Waikafia sudah tiga kali tidak adakan salat Jumat karena BKM Masjid dan Imam Masjid An Nur Waikafia semua diberhentikan tanpa ada kesalahan apa-apa yang mereka lakukan,” ungkap salah satu tokoh pemuda, M. Ridha Bafagih kepada tandaseru.com, Jumat (20/11).
Ridha mempertanyakan bagaimana bisa seorang Kepala Desa menggunakan wewenangnya untuk memberhentikan pengurus BKM dan Imam Masjid.
“Apakah Kepala Desa berhak untuk memberhentikan pengurus BKM dan Imam di desa? Setahu saya, yang berhak di situ untuk memberhentikan pengurus BKM dan Imam di masjid adalah Bagian Kesra dan Kemenag Kepulauan Sula dan KUA Mangoli Selatan setempat. Ini kan miris sekali,” ujarnya.
Ridha mengaku amat menyesalkan sikap Kepala Desa yang dinilai sewenang-wenang mengambil keputusan sendiri.
“Kami selaku anak kampung sangat menyesalkan dengan kebijakan yang dibuat oleh Bapak Kepala Desa Arisman Umanailo saat ini. Masalah kepemimpinan desa tidak usah dicampuradukkan dengan pengurusan BKM Masjid dan Imam Masjid,” tandasnya.
Kuasa Hukum para pelapor, Kuswandi Buamona menuturkan, tindakan Kepala Desa yang memberhentikan pengurus BKM dan Imam Masjid dinilai sepihak.
“Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Waikafia adalah cacat hukum. Pemecatan tersebut juga berimbas pada masyarakat muslim di Desa Waikafia, sehingga kami mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan dalam hal ini konfik di desa,” terangnya.
Kuswandi bilang, tercatat sudah tiga pekan di Masjid An Nur tidak dilaksanakan salat Jumat.
“Sebagai langkah awal, kami laporkan hal tersebut ke Polres Kepulauan Sula agar memanggil Kepala Desa dan segera menyelesaikan masalah tersebut,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini sudah disampaikan secara lisan kepada Pj Bupati Kepulauan Sula Idham Umasangadji. Harapannya, Pj Bupati bakal memanggil Kepala Desa Waikafia untuk ditindaklanjuti. Namun Pj Bupati meminta agar aduan disampaikan secara tertulis.
“Semoga persoalan ini bisa diselesaikan. Karena ini momen politik untuk menghindari dugaan keterlibatan Kepala Desa dalam momen politik ini, maka saya harapkan masalah ini secepatnya diselesaikan juga oleh Pj Bupati selaku pengambil kebijakan di daerah,” tukas Kuswandi.
Kepala Desa Waikafia Arisman Umanailo saat dikonfirmasi tandaseru.com membantah tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.
Dia menjelaskan, bukan pengurus BKM dan Imam masjid yang diberhentikan, melainkan salah satu badan sara’, yakni Khatib Masjid An Nur. Alasannya, sang Khatib dianggap mengemban dua jabatan.
“Yang diberhentikan itu Khatib, bukan Imam dan pengurus BKM. Karena selain jabatan sebagai Khatib, dia juga menjabat sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Desa Waikafia,” jelas Arisman.
Arisman mengaku telah menerima surat panggilan klarifikasi dari Polres Sula.
“Iya, itu besok (Sabtu, red). Itu panggilan klarifikasi saja,” ucapnya.
Terkait salat Jumat di Masjid An Nur yang disebut sudah tiga kali tak digelar, Arisman juga mengelaknya. Menurutnya, hal itu tidak benar.
“Masak seng (tidak, red) ada salat Jumat? Sedangkan ada Kepala Kantor Agama,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.