Tandaseru — Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menarik mobil dinas dari mantan pejabat Pemerintah Provinsi Malut, Selasa (17/11). Penarikan mobdin ini dilakukan usai Kejati menerim 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov untuk menyelamatkan aset daerah.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Malut Yuni Marlina Soamole mengatakan, hari ini baru tiga kendaraan yang dikembalikan yaitu Toyota Fortuner dengan pelat nomor DG 1389 KA, Toyota Hilux DG 1504 KC dan Land Cruiser Prado DG 1401 KA. Menurut Yuni, seharusnya ada lima kendaraan yang dikembalikan para mantan pejabat.

“Sesuai SKK dari kami kemarin ada 18 kendaraan dan hari ini baru tiga kendaraan dan nanti hari Kamis (19/11) ada lagi pemanggilan dari Asdatun Kejati Malut,” kata Yuni.

Ia bilang, Pemprov telah menyerahkan ke Asdatun untuk melakukan penertiban.

Sementara Kasi Penkum Richard Sinaga didampingi Kasi Perdata Bidang Datun Kejati Malut Soetarmi mengatakan, Bidang Data Kejati Malut telah menerima 20 SKK dari Pemprov berupa penarikan empat unit kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat. Sejauh ini, sudah ada empat mobdin yang ditarik, yakni Toyota Hilux tahun 2014 senilai Rp 177.090.000, Toyota Prado tahun 2007 senilai Rp 570.795.250, Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp 518.904.00 dan Toyota Innova tahun 2006 senilai Rp207.141.000.

“Jumlah nilai aset yang dapat diselamatkan saat ini totalnya Rp 1.410.929.250,” jelas Richard.

Richard menambahkan, empat kendaraan ini ditarik dari mantan pejabat yang sebelumnya menjabat di sejumlah SKPD. Saat ini masih tersisa 16 aset lagi berupa 12 mobil, dua motor dan dua bidang tanah. Kejati akan melakukan upaya semaksimal mungkin dalam menjalankan SKK yang diberikan Pemprov.

“Karena itu salah satu tugas kami dan kami akan buktikan bahwa kami punya tugas yang harus dilaksanakan. Harapan kami, para mantan pejabat bisa bersikap kooperatif,” ujarnya.