Tandaseru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri izin tambang yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. KPK mengaku telah mengantongi sejumlah aduan terkait dengan izin tambang yang dikeluarkan Pemerintah Daerah tersebut.

Koordinator KPK Wilayah Malut Mohammad Janathan menuturkan, aduan yang diterima KPK berupa izin tambang tersebut dikeluarkan di lokasi yang notabenenya adalah lokasi hutan lindung. Untuk itu KPK masih mendalami mengapa izin tersebut bisa diterbitkan.

“Jika hutan lindung mengapa izin ini dikeluarkan, ini yang perlu dipertanyakan,” ujarnya kepada tandaseru.com, Senin (9/11).

Mohammad bilang, terkait dengan jumlah izin perusahaan yang bermasalah masih dalam bentuk aduan masyarakat sehingga belum bisa dipublikasikan.

“Masih dalam bentuk aduan ya, belum bisa dibuka. Yang pasti ada beberapa yang mengarah ke situ”, ungkapnya.

Ia mengaku, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Dikhawatirkan, adanya satu perusahaan induk namun memiliki banyak anak perusahaan dan kasus seperti ini klasik terjadi di Indonesia.

“Meski begitu kami sebelum melakukan penindakan terlebih dahulu melakukan pencegahan. Kalau upaya pencegahan tidak membuahkan hasil maka akan ada tindakan,” ujarnya.

“Saya juga mengundang Pj Bupati Sula untuk datang khusus bertemu dengan Balai Jalan Jembatan Provinsi karena ada penagihan terkait dengan penerangan izin pertambangan di Sula,” tandasnya.