Tandaseru — Sidang perdana tindak pidana pemilu di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jumat (6/11) terpaksa ditunda. Pasalnya, saksi korban yang diminta hakim untuk dihadirkan belum dapat memenuhi panggilan persidangan.

Sidang dengan terdakwa lima juru kampanye pasangan calon kepala daerah Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR) itu dihadiri seluruh terdakwa, yakni Bustamin Sanaba, Ajis Umanahu, Salman S. Naipon, Sahdi Duwila, dan Salem Buamona. Mereka didakwa atas dugaan pengusiran Panwas Desa Capalulu beberapa waktu lalu.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sanana Ilham didampingi dua hakim anggota Pitriadi dan Febrian Ramadhan tersebut berlangsung pukul 10 pagi WIT.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepsul Donny P. Nababan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU, Hakim kemudian meminta JPU menghadirkan saksi yang juga korban dalam persidangan, yakni Anggota Panwas Desa Capalulu, Yulianti Kemhay. Namun JPU meminta waktu kepada Hakim untuk menghadirkan saksi dalam persidangan tersebut.

Karena saksi belum bisa dihadirkan, sidang pun ditunda hingga Senin (9/11) esok dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Dalam persidangan tersebut, salah satu tim HT-UMAR yakni M. Natsir Sangadji yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan kelima rekannya tidak hadir dalam sidang perdana.

Ditemui usai persidangan, Donny P. Nababan kepada tandaseru.com menyampaikan, terkait tersangka lain yakni M. Natsir yang juga anggota DPRD Kepulauan Sula itu, hingga saat ini belum ditemukan.

“Sampai sekarang belum hadir. Masih dicari,” katanya.

Donny bilang, Sentra Penegakan Hukum Terpadu sendiri memiliki batas waktu dalam penyidikan, sehingga akan dibahas kembali oleh Gakkumdu.

“Kita kan ada batas waktu untuk rekan-rekan Gakkumdu, untuk M. Natsir saya belum tahu pasti karena kita belum bicarakan di Gakkumdu,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Donny, saat ini waktu penyidikan sudah habis, maka kasus yang menyeret politikus Partai Gerindra tersebut bakal dihentikan.

“Kayaknya waktu penyidikannya sudah habis. Kalau begitu, sesuai ininya (aturan, red) ya harus dihentikan itu penyidikannya,” tukasnya.

Sekadar diketahui, M. Natsir ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Kepulauan Sula dengan Nomor DPO/05/X/2020/Reskrim. Selain itu, Kejari Kepulauan Sula juga telah mengeluarkan status DPO pada tersangka M. Natsir dan menyurati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Sula Nomor R-5/Q 2.14/Dip.4/10/2020 perihal Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pemilu atas nama M. Natsir Sangadji.

Surat yang dikirimkan ke Disdukcapil Kepulauan Sula tertanggal 27 Oktober 2020 tersebut guna meminta kerja sama dan menginformasikan kepada Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula apabila memiliki informasi mengenai keberadaan tersangka.

Di sisi lain, sidang tindak pindana pemilu dengan tersangka jurkam paslon Fifian Adeningsi Mus-M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Julkifli Umagapi ditunda hingga pukul 2 siang. Julkifli didakwa atas dugaan ujaran kebencian saat menyampaikan orasi politiknya.