Tandaseru — Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara Takdir Barakati mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Halut di bawah kepemimpinan I Ketut Tarima Darsana atas upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Panwas yang mangkrak sejak 5 tahun silam penanganan hukumnya.
Diketahui, kasus tersebut dilidik sejak 2016 lalu. Dimana temuan penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Halut tahun 2015 senilai Rp 3,080 miliar dari dari total anggaran yang bersumber dari APBD Rp 4,8 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Angka ini kemudian diverifikasi Inspektorat dan temuannya tersisa Rp 96 juta.
“Dengan mendatangkan BPKP untuk melakukan audit atau penghitungan kerugian negara, adalah bukti keseriusan Kejari pada kepemimpinan I Ketut Tarima Darsana. Ini patut diapresiasi,” ucap Takdir, Rabu (4/11).
Takdir bilang, KNPI secara kelembagaan meminta sesegera mungkin dilakukan penetapan tersangka.
“Terlibat atau tidak, ini perlu diusut. Agar elemen masyarakat puas dengan kinerja Kejari atas penanganan kasus ini. Sudah terlalu lama durasi penanganannya. Secara lembaga mendukung penuh kinerja Kejari atas penyidikan kasus secara normatif,” tegasnya.
“Paling bagus jika kepastian hukumnya dilakukan pada tahun 2020, tidak perlu hingga tahun 2021,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Halut I Ketut Tarima Darsana yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, terkait dengan kendala penanganan kasus tersebut berada pada penghitungan BPKP. Inilah yang menyebabkan berlarut-larut kepastian hukumnya. Sebab ketika melakukan penetapan tersangka harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Kendalanya di hasil penghitungan kerugian dari BPKP,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan