Tandaseru — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polres Ternate, Sabtu (31/10). Tindak kekerasan itu diduga dilakukan saat mahasiswa sejumlah kampus berunjukrasa di depan Mapolres Ternate, Kamis (29/10).
Laporan tersebut dimasukkan ke Polda Malut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Ketua LBH KAI Malut Roslan dalam keterangan resminya menyatakan, setelah mendapat kuasa dari kliennya dengan nomor 001/SKK/LBH-APD.KAI.Malut/X/2020, LBH langsung melaporkan dugaan tindakan kekerasan oknum anggota Polres terhadap kliennya ke Ditreskrimum. Laporan tersebut dugaan penganiayaan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 170 Jo Pasal 55 KUHP.
“Mungkin Senin besok penyidik akan melakukan pemeriksaan baik korban maupun saksi-saksi,” kata Roslan dalam jumpa pers di Teras Cafe Ternate, Sabtu (31/10) malam.
Selaku kuasa hukum, Roslan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada yang telah menyambangi kos-kosan korban dua hari lalu. Korban sendiri telah memaafkan tindakan para oknum polisi, namun proses hukum tetap dilanjutkan.
Roslan berharap, penyidik Ditreskrimum Polda Malut segera memproses laporan yang telah disampaikan. Berdasarkan kajian LBH, tindakan yang dilakukan oknum polisi mengarah ke unsur pidana.
“Maka perkara ini harus diproses untuk itu teman-teman kepolisian silahkan berupaya dalam proses penyelidikanya atas tindakan hukum yang dilakukan oleh oknum anggota di Polres Ternate,” ujarnya.
Menurut Roslan, tidak menutup kemungkinan LBH juga akan membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut, namun itu baru akan dilakukan setelah laporan tindak pidana diproses.
“Yang kami lapor ini kurang lebih ada 6 orang oknum anggota di Polres Ternate yang diduga sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa,” pungkas Roslan.
Dilansir dari indotimur.com, Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada mengaku dalam pengamanan unjuk rasa tanggal 29 Oktober lalu tidak ada anggota yang sengaja melakukan pelanggaran.
Menurut Aditya, berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tidak dibolehkan ada aksi unjuk rasa pada hari besar nasional. Apalagi pada hari itu adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dalam aksi 29 Oktober, massa aksi meminta polisi membebaskan rekan-rekannya yang ditahan saat unjuk rasa sehari sebelumnya. Padahal, pagi sebelum aksi dilakukan, kata Aditya, massa aksi yang sempat ditahan sudah dipulangkan.
“Makanya begitu mereka tiba langsung diberitahukan kepada mereka, tetapi mereka tidak juga pulang. Kalaupun ada dampak dari penertiban, saya sudah minta maaf kepada saudara Asraf dan yang bersangkutan sudah memaafkan,” terang Aditya sembari mempersilakan jika massa aksi melaporkan anggotanya ke Polda.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.