Tandaseru — Wartawan halmaherapost.com Yunita Kadir memenuhi panggilan Propam Polda Maluku Utara, Jumat (23/10).
Pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan sebagai korban/saksi dugaan intimidasi, kekerasan bahkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi yang saat itu menghadang dan menghalang-halangi wartawan dalam pengambilan gambar dan video dalam aksi penolakan Omnibus Law 20 Oktober kemarin.
Yunita yang didampingi dua kuasa hukum, Rian dan Mirnawati Abd. Kadir dicecar dengan 10 pertanyaan terkait kronologis insiden.
Pemeriksaan dilakukan hampir 2 jam di ruangan Kanit Riksa Subbid Provos IPDA Exsan Tuwo.
“Jampir 2 jam saya diperiksa dengan memintai keterangan saya sebagai saksi/korban, dan ada 10 pertanyaan seputar kronologis kejadian yang ditanyakan ke saya,” jelas Yunita.
Pada saat pemeriksaan, polisi sempat melihat barang bukti berupa rekaman video saat kejadian, dan juga melihat foto oknum yang saat itu mendorong wartawan.
Tinggalkan Balasan