Tandaseru — Aliansi Masyarakat Peduli Haltim (AMPH) mendesak Pj Bupati Halmahera Timur M. Ali Fataruba segera mengusulkan Pj Sekretaris Daerah. Pasalnya, lewat surat Nomor 800/JPTP/172/X/2020 Gubernur Maluku Utara telah membatalkan usulan Pj Sekda sebelumnya.

Desakan tersebut disuarakan dalam aksi di kantor bupati dan kantor DPRD Haltim, Rabu (21/10). Dalam aksi tersebut, langkah Gubernur membatalkan usulan Sekda sebelumnya dinilai sudah tepat. Tinggal Pj Bupati segera membuat usulan baru.

“Langkah Gubernur ini dinilai tepat karena telah menerapkan prinsip kehati-hatian yang berdasar pada asas kecermatan dan kepastian hukum dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari konsekuensi cacat hukum dan cacat administrasi yang akan timbul di kemudian hari terhadap sejumlah dokumen jika diterbitkan dan/atau ditandatangani oleh Penjabat Sekda yang diangkat berdasarkan Surat Gubernur Nomor 821.2/JPTP/164/IX/2020,” ungkap Koordinator Aksi Faisal Rasid.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, Pj Sekretaris Daerah dilantik oleh Penjabat Pembina Kepegawaian Daerah paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan Pj Sekda ditetapkan. Sementara bersandar pada ketentuan dimaksud, sambung Faisal, maka Surat Gubernur Nomor 821.2/JPTP/164/IX/2020 tertanggal 4 September tahun 2020 tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat SEKDA Haltim tidak relevan lagi dan batal demi hukum karena telah melewati batas waktu pelantikan Penjabat Sekda.

“Jadi kami mendesak Pj Bupati Haltim untuk sesegera mungkin mengusulkan Penjabat Sekretaris Daerah Haltim kepada Gubernur Maluku Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk segera diproses dan disetujui dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mengingat agenda penetapan APBD Perubahan 2020 dan Pembahasan APBD 2021 menyisakan waktu yang sangat singkat dan membutuhkan perhatian serius untuk segera diselesaikan demi kepentingan seluruh masyarakat Haltim,” ujarnya.

Tak hanya itu, massa aksi juga meminta Pj Bupati menjalankan poin 3 Surat Gubernur tersebut yakni memberikan sanksi tegas kepada Plh Sekda Ricky Ch Richfat atas langkahnya menyurati Menteri Dalam Negeri. Pasalnya, langkah Ricky tersebut dinilai melampaui batas kewenangannya sebagai Plh Sekda.

“Sikap ini dinilai sarat kepentingan, menyembunyikan maksud tertentu dan merupakan tindakan dan sikap yang sangat memalukan di samping telah mencederai Gubernur Maluku Utara karena telah mencampuri urusan dan kewenangan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah,” tegas Faisal.

“Sehingga dalam menyikapi persoalan yang ada, kami berharap agar Pj Bupati juga bersikap netral, tidak mencampuri urusan politik dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon demi terciptanya proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang demokratis,” tandasnya.