Tandaseru — Inspektorat Kabupaten Kepulauan SulaMaluku Utara pada Juli 2020 lalu telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula.

Kepala Inspektorat Kepulauan Sula Kamaludin Umasangadji ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/10) menyampaikan, dari 13 desa yang dilaporkan terkait penyalahgunaan ADD dan DD ke Inspektorat telah ditindaklanjuti dan sebagian sudah dilakukan pengembalian. Empat desa yang sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pengembalian atas dugaan penyalahgunaan ADD dan DD, di antaranya Desa Buya, Desa Waigai, Desa Sekom dan Desa Kabau Laut.

“Sudah empat desa diselesaikan, yang lain dalam proses penyelesaian,” katanya.

Kamaludin bilang, jika ada temuan maka pihaknya segera merekomendasikan untuk diselesaikan atau dilakukan pengembalian.

“Sedangkan dari waktu yang ditentukan selama 60 hari. Di tengah perjalanan ada yang lakukan penyelesaian setengah, ataupun ada permintaan perpanjangan waktu untuk diselesaikan, maka akan dipertimbangkan,” tuturnya.

Sedangkan jika ada yang tidak diselesaikan, maka akan tetap ditindaklanjuti.

“Kalau dia bangunan tidak selesai, kita kasih rekomendasi untuk diselesaikan. Kalau tidak selesai maka disetor. Kalau tidak selesai sama sekali, berarti selesailah sudah mereka,” tukasnya.