Tandaseru — Satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara melarikan diri, Selasa (13/10). WBP bernama Supardi alias Ferdi itu merupakan terpidana kasus penipuan yang divonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Informasi yang dihimpun, awalnya Ferdi dikabarkan meminta bantuan petugas agar mengawal dirinya ke pelabuhan penyeberangan Sidangoli, Kecamatan Jailolo Selatan. Ia beralasan hendak mengambil barang titipan sekitar pukul 11:30 WIT. Namun sesampainya di pelabuhan, Ferdi justru melarikan diri.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Jailolo Husaini Dio yang dikonfimasi awak media membenarkan adanya satu warga binaan yang melarikan diri di pelabuhan feri Sidangoli. Menurutnya, Ferdi dikeluarkan dari tahanan menggunakan mobil. Ia dikawal Kasi Administrasi Keamanan dan Tertib Jafar Naipon dan satu orang petugas, Suhardi Djafar.

“Karena secara kemanusiaan Ferdi selalu berbuat baik di dalam dan sering membantu petugas, mau tidak mau kami mengambil kebijakan untuk membantu mengantarnya dengan mobil ke pelabuhan Sidangoli dan sampainya di pelabuhan feri Sidangoli ferdi langsung melarikan diri,” tutur Husaini, Kamis (15/10).

Husaini menambahkan, insiden tersebut merupakan kelalaian dan juga pelajaran. Ia berharap ke depan tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi.

“Saya juga berharap kepada semua pihak untuk membantu apabila melihat yang bersangkutan segera melapor kepada kami dan juga kepolisian yang terdekat,” harapnya.

Saat ini Lapas Kelas IIB Jailolo sudah berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk kepolisisan untuk membantu melakukan pencarian. Tak hanya itu, penyebaran informasi dan data serta foto Ferdi sudah disebarkan melalui media sosial.

Pria asal Jawa Barat itu pun telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).