Tandaseru — Kepolisian daerah Maluku Utara resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kota Ternate. Ke-10 orang yang terdiri atas mahasiswa hingga pedagang ini ditetapkan tersangka atas dugaan pengrusakan fasilitas publik.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengungkapkan, 10 orang tersebut ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 212 KUHP. Sedangkan sembilan orang lainnya yang ikut ditahan dalam aksi Selasa (13/10) dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Polda kemarin telah mengamankan 19 orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Adip.
Adapun 10 orang tersebut masing-masing berinisial FU (19 tahun), MRA (19 tahun), IM (24 tahun), IA (24 tahun), ABU (20 tahun), AA (20 tahun), LJW (23 tahun), HW (19 tahun), JIA (24 tahun) dan AR (20 tahun). JIA merupakan seorang penjual kopi, AR berstatus pengangguran sementara delapan sisanya adalah mahasiswa. Adip bilang, ke-10 tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP.
“Ke-10 orang tersebut sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan,” kata Adip.
Sementara sembilan orang lainnya yang ikut ditahan kemarin, sambung Adip, telah dibebaskan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali aksinya.
“Selanjutnya mereka dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali ke rumah,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan