Tandaseru — Polisi Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara membebaskan empat mahasiswa Universitas Pasifik yang sempat ditangkap dalam aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja, Selasa (13/10). Keempatnya ditahan selama 1×24 jam setelah aksi tersebut berjalan ricuh.
Wakil Rektor (Warek) III Unipas Morotai Amrin Sibua, Dekan Fisipol Unipas Morotai Indra Lesang dan beberapa organisasi pergerakan Unipas Morotai mendatangi langsung Polres Morotai untuk mengurus pembebasan para mahasiswa. Permintaan pembebasan disetujui Polres Morotai setelah massa aksi yang ditangkap dan orangtuanya menandatangani surat pernyataan tak akan mengulangi lagi aksinya.
Usai dibebaskan, empat mahasiswa itu menjalani rapid test Covid-19. Dua diantaranya menunjukkan hasil reaktif sehingga langsung dikarantina di lokasi karantina Hotel Molokai.
Amrin Sibua ketika diwawancarai di lingkungan Polres Morotai mengatakan, aksi penolakan Omnibus Law sudah berlangsung selama 3 hari di Morotai. Mahasiswa dan beberapa BEM Fakultas juga sudah berkoordinasi dengan pihak kampus terkait keterlibatan seluruh mahasiswa Unipas.
“Prinsipnya, secara institusi memang Unipas tidak ada izin secara resmi, tetapi jika mahasiswa ingin melaksanakan demo silahkan saja tidak menjadi masalah. Sejak awal sudah ada pernyataan dari Rektor bahwa kita tidak mengizinkan mahasiswa untuk demonstrasi jadi jika ada permasalahan di lapangan maka menjadi tanggung jawab penuh di mahasiswa,” kata Amrin.
Meski begitu, saat ada mahasiswa Unipas yang ditangkap, pihak kampus mau tak mau tetap turun tangan.
“Kami pasti turut berpartisipasi untuk membebaskan mahasiswa yang ditahan itu,” tuturnya.
Amrin bilang, keempat mahasiswa itu di-rapid test di Polres Morotai. Hasilnya, dua orang reaktif.
“Kemudian mereka (yang reaktif) dijemput dengan bus (untuk karantina). Saya belum tahu dikarantina di mana, tapi kemungkinan di Molokai,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan