Tandaseru — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara Rusminto Pawane menyatakan sikap di depan ratusan massa aksi, Senin (12/10). Rusminto bilang, secara pribadi Fraksi Nasdem Pulau Morotai menerima pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Menurutnya, sikap tersebut tak lepas dari keputusan DPP Partai Nasdem. Sedangkan sikap secara kelembagaan DPRD belum dinyatakan, sambungnya, sebab masih harus melakukan pertemuan dengan fraksi-fraksi anggota DPRD lainnya barulah mengeluarkan sikap.
“Prinsipnya pada kesempatan yang berbahagia ini coba kita diskusikan dengan beberapa teman-teman fraksi yang kemudian sikap lembaga ini tentunya harus melalui mekanisme. Mekanisme ini harus disampaikan oleh masing-masing fraksi karena fraksi itu bagian dari partai politik yang ada di lembaga DPRD,” ucap Rusminto.
Rusminto menambahkan, secara partai pihaknya bersepakat dengan keputusan DPP Nasdem yang sepakat dengan UU Cipta Kerja.
“Kalau kemudian teman-teman menanyakan sikap Nasdem, jelas. Nasdem itu sifatnya menerima keputusan fraksi yang telah disampaikan di 600 kabupaten/kota dan 34 Provinsi. Kemudian saya ingin menyampaikan bahwa NasDem jelas ya, selaku Ketua DPD telah mengamankan keputusan yang kemudian disampaikan oleh DPP Nasdem,” jelasnya.
Rusminto berujar, DPRD tetap akan mengeluarkan pernyataan sikap setelah melakukan pertemuan dengan fraksi DPRD lainnya.
“Kalau teman-teman meminta sikap lembaga tentunya kita menempuh dengan prosedur. Mekanismenya, kita akan rapat internal di DPRD untuk meminta pandangan sehingga keputusan lembaga akan keluar. Permintaan atau penyampaian tututan yang disampaikan massa aksi sekalian nanti kami tampung dan kami tindak lanjuti,” cetusnya.
“Sekali lagi sikapnya telah jelas untuk menempuh prosedur yang ada, kemudian berikan kesempatan kepada kami mengeluarkan sikap dan keputusan itu berdasarkan penyampaian di fraksi masing masing,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan