Tandaseru — Polisi menangkap 19 mahasiswa yang tergabung dalam aksi penolakan pengesahan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (13/10). Penangkapan dilakukan saat aksi yang dilakukan di depan Kantor Wali Kota itu berakhir ricuh.
19 orang tersebut diamankan karena diduga melakukan aksi anarkis pelemparan batu yang mengarah ke beberapa kendaraan dan merusak beberapa fasilitas kendaraan yang berada di dalam kantor Wali Kota. Lemparan batu yang mengarah ke aparat dibalas dengan tembakan gas air mata serta water canon. Usai insiden tersebut, sejumlah polisi tampak menyisir kawasan pertokoan guna mencari para pendemo.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan mengatakan, polisi melakukan penahanan terhadap sejumlah mahasiswa karena diduga terlibat aksi pelemparan batu.

“19 mahasiswa sudah kami amankan di Ditreskrimum untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Adip menambahkan, pihak kepolisian sudah telah diberikan instruksi jelas oleh Kapolri dan jajaran dalam memberikan pengamanan terhadap unjuk rasa untuk mengedepankan sikap-sikap humanis
“Jika ada informasi ataupun fakta bahwa ada oknum anggota polisi melakukan pelanggaran kekerasan terhadap massa aksi itu tentu akan diproses dan didalami bagaimana posisi kasus yang terjadi di lapangan,” tukasnya.

Usai diringkus, puluhan pendemo ini dibawa menuju kantor Wali Kota. Setelah dimasukkan ke salah satu ruangan, para pendemo lalu dikeluarkan dan diangkut menggunakan mobil polisi ke kantor Kriminal Umum Polda Maluku Utara.
Menurut Adip, dalam mengawal aksi unjuk rasa ini Polres Ternate yang dibantu oleh Polda Maluku Utara menurunkan 600 personel.
Tinggalkan Balasan