Tandaseru — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menolak keras pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Sejalan dengan Fraksi PKS DPR RI, mereka sepakat mendesak pembatalan undang-undang tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Pulau Morotai M. Ramin Fabanyo kepada tandaseru.com menyatakan, sikap bersama sejalan dengan Fraksi PKS DPR RI bahwa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai hanya
berpihak kepada pengusaha besar.

“Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menyatakan sikap menolak disahkannya undang-undang ini dengan pertimbangan undang-undang ini cacat substansial dan merugikan masyarakat. Menurut kajian PKS, aturan ini hanya menguntungkan pengusaha-pengusaha konglomerat,” jabar Rasmin.

Rasmin bilang, persoalan pesangon menjadi pertimbangan materi ketika PKS menolak UU ini. Secara tegas, Presiden PKS juga meminta Presiden Joko Widodo membatalkan UU Ciptaker.

“Fraksi PKS menjelaskan, dari awal pembahasan itu sejak masih di Badan Legislasi DPR RI PKS sudah tidak sejalan. Karena itu, Fraksi PKS DPR RI menolak dan Fraksi PKS DPRD Morotai juga menolak,” tegasnya.

“Karena dalam tatanan kajian otomatis dia berpihak kepada pengusaha-pengusaha yang besar. Apalagi di Kabupaten Pulau Morotai, dan ini dampaknya nanti luar biasa,” cetus Rasmin.

Lanjut Rasmin, Fraksi PKS juga mendesak Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu).

“Tadi sudah resmi diserahkan ke HMI, PMII, GMNI, dan IMM. Dan kita akan tanggapi dengan apa yang menjadi tuntutan saudara-saudara massa aksi,” tandasnya.

Sebelumnya, massa aksi organisasi Cipayung mengepung kantor DPRD Morotai, Kamis (8/10) menuntut dibatalkannya UU Ciptaker.