Tandaseru — Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal nautika yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terancam dihentikan penyelidikannya. Pasalnya, hasil audit Inspektorat Malut tahun 2020 menyatakan tak ada temuan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Malut Hasan M. Taher, Jumat (9/10).

“Audit Inspektorat itu sudah lama dan hasilnya tidak ada temuan,” ungkap Hasan.

Meski begitu, sambungnya, tim penyelidik bidang Pidana Khusus Kejati masih tetap melakukan penyelidikan kasus.

“Sekarang tim sedang menyusun laporan penyelidikan untuk dilakukan ekspos,” imbuh Hasan.

Sekadar diketahui, proyek pengadaan kapal nautika di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut itu diperuntukkan bagi SMK swasta di Kabupaten Halmahera Timur pada 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp7,8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan PT Tamalanrea Karsatama.

Selain kapal, PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat.