Tandaseru — Pengajuan cuti kampanye anggota DPRD Kota Ternate, Maluku Utara telah dikantongi Badan Pengawas Pemilu. Selama masa cuti, para wakil rakyat tidak dapat menggunakan fasilitas daerah, seperti mobil dinas.
Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan menuturkan, ada enam anggota DPRD yang mengajukan cuti, yakni Ketua DPRD Muhajirin Bailussy dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wakil Ketua DPRD Henny Sutan Muda (Partai Demokrat), Anggota DPRD Mohtar Bian (PKB), Ridwan Lisapaly (PKB), Usman M. Nur (PKB), dan Yamin Rusli (Partai Nasdem). Sementara 24 anggota lainnya belum mengajukan cuti.
Kifli menekankan, pejabat daerah maupun anggota DPRD yang masuk dalam Tim Kampanye Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib mengajukan cuti kampanye.
“Kalau mau ikut kampanye, wajib ajukan cuti. Itu aturannya jelas dalam PKPU 11 Tahun 2020, Pasal 63,” jelasnya.
Dia bilang, untuk cuti kampanye sudah harus diserahkan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Selain diserahkan ke KPU, juga tembusannya ke Bawaslu.
Ketentuan mengenai izin kampanye di luar tanggungan negara bagi anggota dewan membuat mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara, baik berupa mobil dinas maupun barang lainnya.
“Sesuai Peraturan KPU pejabat publik dilarang gunakan kendaraan dinas. Jika terdapat laporan maka akan kami tindak sesuai aturan,” terangnya.
Selain itu, ketentuan terkait kewajiban mengajukan izin ikut kampanye bagi anggota DPR, DPRD, dan DPD ada pada Pasal 70 UU 10/2016 dan Pasal 63 Peraturan KPU 11/2020.
Kifli bilang, ada pula larangan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. Dimana semua larangan tersebut sudah diatur dalam peraturan teknis PKPU 11/2020.
“Bawaslu tidak akan abaikan apa yang dilarang sebagaimana tertulis di PKPU 11/2020,” tegasnya.
Dalam surat cuti tersebut, empat anggota DPRD asal PKB tidak mencantumkan lamanya cuti akan tetapi hanya tanggal permohonan cuti yakni 3 Oktober. Begitu pula Yamin Rusli. Sedangkan Henny Sutan Muda melakukan cuti dari 10 Oktober hingga 11 Oktober 2020.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.