Tandaseru — Polres Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara kembali mengungkap dua kasus pencurian, yakni pencurian tiga unit sepeda motor dan pencurian as linggis, serta transmisi mobil Strada.

Kapolres Haltim AKBP Eddy Sugiharto mengatakan, dalam kasus pencurian tiga unit sepeda motor ada dua tersangka yakni RT dan SP. Keduanya menjalankan aksinya pada hari Minggu, 13 September 2020 sekitar pukul 01.00 WIT.

Kedua tersangka tersebut mengambil satu unit motor Kawasuki Klx warna hitam yang diparkir di rumah kos Desa Geltoli Kecamatan Maba. Selang 10 menit kemudian, keduanya mengambil satu unit motor KLx warna hijau dengan nomor polisi DG 6738 KA yang diparkir di teras rumah Desa Geltoli.

“Kemudian kedua tersangka melaksanakan aksi yang ketiga selang waktu 50 menit pukul 02.00 WIT mengambil satu unit motor Honda Revo warna putih-merah dengar nomor polisi DG 3800 TB yang sedang diparkir di kosan Dusun Watileo Desa Geltoli,” ungkap Eddy dalam konferensi pers, Sabtu (3/10).

Anggota Polres Haltim berhasil menangkap tersangka SP pada Rabu, 23 September 2020 di Desa Helitetor Kecamatan Wasile Utara. Tersangka RT esok harinya di Desa Yaro Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3) KUHP jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan penjara paling lama 9 tahun,” ujar Kapolres.

Sementara itu, pada kasus pencurian kedua dengan tersangka PBS terjadi sekitar Agustus lalu pada siang hari. Saat itu tersangka melihat mobil Strada yang sudah rusak di pinggir bengkel. Ia kemudian mendekatinya dan mengambil alat as linggis.

Malam harinya, tersangka menjebol dinding gudang bengkel dan mengambil satu buah transmisi mobil.

PBS diciduk pada Selasa, 22 september 2020 sekitar pukul 19.30 di Desa Geltoli.

“Dengan adanya perbuatan yang dilakukan tersangka disangka melanggar Pasal 3 ayat (1) ke-3 KUHP pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Eddy.