Tandaseru — Kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Unit Pelaksana Teknis Badan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTB Samsat) Kabupaten Halmahera Barat tahun 2015 lalu mangkrak di meja penyidik Kejaksaan Negeri Halbar.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 700 juta itu mulai disidik sejak tahun 2018 lalu hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halbar Galih Martino saat dikonfirmasi Rabu ( 30/9) mengatakan, kasus dugaan tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Karena hasil koordinasi dengan BPK kemarin masih terdapat kekurangan berkas pendukung yang harus dilengkapi, dan Asisten Pidsus juga meminta kami saat melakukan koordinasi kemarin, agar melengkapi berkas tersebut dulu,” katanya.
Galih bilang, Kejari mencoba memenuhi salah satu poin dengan mengajukan surat ke Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Sejauh ini belum ada balasan, namun Galih bilang pihaknya masih menunggu.
“Dan bukti pendukung yang diminta oleh BPK kemarin belum semua yang kita dapat,” terang Galih.
Tinggalkan Balasan