Firli juga memaparkan bahwa KPK mendukung kerja sama dalam aspek perdata dan tata usaha negara (TUN) antara pemda se-Maluku dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Hal ini, tuturnya, dalam rangka penertiban aset dan penagihan tunggakan pajak daerah.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasinya kepada KPK dan BPN yang telah membantu upaya sertifikasi aset-aset PLN, meskipun sampai pertengahan 2020 baru sekitar 30 persen aset PLN yang sudah bersertifikat. Karenanya, kata Darmawan, dukungan KPK, BPN, dan Pemda, masih dibutuhkan oleh PT PLN (Persero).
“Baru satu per tiga aset PLN yang telah memiliki dokumen legal. Selebihnya masih perlu diverifikasi untuk menjadi aset negara. PLN percaya bahwa dengan kerja sama, upaya ini takkan patah di tengah jalan. Jadi, total ada 93.000 bidang tanah milik PLN, dan baru 30 persen yang sudah disertifikasi. Target kita 60 persen pada akhir 2020,” kata Darmawan.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Maluku Murad Ismail mengatakan, manajemen aset sangat diperlukan dalam tata kelola pemerintahan, termasuk menerapkan manajemen risiko terhadap aset. Pemerintah Provinsi Maluku, kata Murad, mengagendakan dua kegiatan, yaitu pertama penyerahan hibah aset secara keseluruhan dari Provinsi Maluku kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sehingga aset yang awalnya milik Provinsi Maluku ini akan dihapuskan. Kedua, penyerahan sertifikat tanah kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku.
Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal, mengemukakan keyakinannya bahwa dalam waktu tak terlalu lama, sesuai permintaan Presiden RI, diharapkan hingga 2025 program sertifikasi bidang tanah milik negara bisa dirampungkan.
“Walaupun belum seratus persen aset bisa tersertifikasi, kami apresiasi kepada semua pihak. Kami yakin dalam waktu tak terlalu lama, ini bisa diselesaikan. Pentingnya sertifikasi aset bertujuan mencegah sengketa atau konflik, juga menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah maupun BUMN. Konflik akan terus ada bila aset-aset tidak segera disertifikasi. Penyebab konflik adalah tanah pemerintah atau BUMN dan BUMD yang tidak diurus,” ungkap Sunraizal.
Terkait program penyelamatan keuangan dan aset daerah, KPK mendorong lima aksi kepada seluruh pemda di Provinsi Maluku. Satu, program sertifikasi aset, yang terdiri atas penganggaran, pengamanan, dan percepatan upaya sertifikasi. Dua, penyelesaian aset bermasalah, yang terdiri atas upaya pemekaran, penyelamatan aset Personil, Pembiayaan, sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D), serta sengketa dengan pihak ketiga. Tiga, penertiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebagai aset pemkab/pemkot. Empat, optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Lima, penyelesaian piutang pajak dan inovasi peningkatan pajak daerah.
Menjadi rangkaian pada kegiatan rakor hari ini, Firli turut menyaksikan penyerahan sertifikat tanah dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku kepada para perwakilan pemda terkait dan kepada PT PLN (Persero).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.