Tandaseru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) Samsat Halmahera Timur (Haltim) tahun 2017, Kamis (10/9). Kedua tersangka masing-masing berinisial ZA alias Dede (50 tahun) dan IK (41 tahun).
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut.
“Iya benar, penyidik kami telah melakukan penahanan atas dugaan kasus UPTB Samsat Haltim. Tadi sudah penahanan tersangka Bendahara dengan eks Kepala Samsat sekitar pukul 17:00 WIT,” ungkap Richard kepada tandaseru.com.
Richard bilang, berdasarkan hasil audit Inspektorat Malut, terdapat kerugian negara mencapai Rp 650 juta dalam kasus tersebut. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka di RS Bhayangkara.
“Keduanya sementara dititipkan di Rutan dan Lapas Perempuan Ternate,” pungkas Richard.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.