Tandaseru — Empat kepala desa (kades) dan satu sekretaris desa (sekdes) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Selasa (8/9) memenuhi panggilan Bawaslu Kepsul untuk dimintai klarifikasi. Empat kades tersebut adalah Kades Waihama Abdul Hair Teapon, Kades Wai Ipa Adisen Ipa, Kades Mangoli M. Ali Masuku dan Pejabat Kades Bega Sukedi Buamona, serta Sekdes Wainib Andili Duwila.

Kedatangan empat kades dan satu sekdes ini untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan mereka saat mengantarkan salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula menuju tempat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (6/9) lalu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi yang dikonfirmasi menyatakan, kehadiran empat kades ini untuk memenuhi panggilan Bawaslu.

“Kalau kades itu soal netralitas ASN dan aparatur desa, karena di tanggal 6 itu diduga mereka turut serta bersama rombongan saat mendaftar kemarin,” kata Ajuan.

Selain itu, lanjut Ajuan, menurut keterangan yang disampaikan kelima aparatur desa ini, awalnya mereka sedang meleksanakan rapat terkait agenda Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi). Usai melaksanakan rapat, kelimanya kemudian ingin melanjutkan agenda refreshing ke destinasi wisata Pulau Kucing di Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara.

“Karena bertepatan dengan waktu pendaftaran pasangan calon, maka berpotensi diduga melakukan pelanggaran itu,” terang Ajuan.

Tak hanya itu, tambah Ajuan, ada juga gestur dan isyarat-isyarat yang diduga mengarah pada potensi pelanggaran, misalnya mengangkat dua jari dan menunjukkan jempol.
Untuk itu, Ajuan berharap seluruh apatur desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjaga netralitas selama Pilkada.

Dia bilang, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 7 poin (1) mengatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Dalam undang-undang ini bicara soal pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, ada pula UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 188 yang bicara terkait dengan pelanggaran pidana.

“Jadi sangat kami harapkan agar kepala desa dan ASN taat pada aturan. Jika kedapatan ada yang terlibat maka kami tidak segan-segan proses,” tukas Ajuan.