Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara bakal mendalami kembali kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. Ini dilakukan setelah tiga tahun mandek di meja penyidik.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Herry Purwanto saat dikonfirmasi tandaseru.com, Minggu (6/9), berjanji akan mendalami kasus OTT tersebut.
“Nanti kita dalami lagi, karena saya juga baru satu minggu di sini (Kepsul, red),” katanya.
Kebetulan, Herry bilang, saat ini Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula masih mengikuti rapat kerja (raker) di Polda Maluku Utara.
Selain itu, lanjut Herry, dalam proses menyidikan itu sendiri, pasti ada hasil penyelidikan belum lengkap (P18) ataupun pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
“Dalam penyidikan itu kan pasti ada P18 dan P19 dari penyidik. Makanya saya dalami dulu sambil menunggu Kasat Reskrim balik dari Ternate,” ujar Herry.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka Yukir Kailul, Rasman Buamona mengungkapkan, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, harusnya dalam waktu yang begini lama perkara ini telah disidangkan atau telah diterbitkan SP3-nya.

“Ini bukan delik aduan tapi tertangkap tangan, sehingga penegakan hukum pada kasus ini terkesan tidak adil,” cecar Rasman.
Kalaupun demikian, sambung Rasman, dirinya akan mengajukan laporan ke Polda Maluku Utara jika kasus kliennya masih tetap belum ada kepastian hukum.
“Klien saya harus mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan