Tandaseru — Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Ternate pada Pemilihan Wali Kota 2020 mencapai 115.880 jiwa. DPS tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, Senin (7/9).

Komisioner KPU Divisi Perencanaan Program dan Data Jainudin Ali Sabia menyatakan, 115.880 jumlah DPS Kota Ternate tersebar di 8 kecamatan. Data tersebut pada 19 September bakal diumumkan kepada warga untuk mendapatkan tanggapan.

“Data tersebut bisa berubah. Bisa tambah, bisa kurang. Nanti pada saat pengumuman di 19-28 September,” terangnya.

Dalam rapat tersebut juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Badan Pengawas Pemilu. Semua masukan dari instansi terkait, kata Jainudin, bakal ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Jainudin bilang, hak politik warga sesuai diatur Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tetap akan diakomodir selama memenuhi syarat.

“Kita berharap masyarakat terlibat aktif pada saat pengumuman. Nanti ada link yang dibagikan jadi masyarakat bisa cek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum,” ungkapnya.

Sementara masyarakat yang mau melapor bisa langsung ke PPS Kelurahan agar diakomodir.

“Persyaratannya harus bawa KTP dan KK,” tandas Jainudin.