Tandaseru — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) form B1.KWK kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH). SK Nomor 125/DPP/GOLKAR/VIII/2020 itu ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus tanggal 28 Agustus 2020.

Ketua Umum DPP Partai Golkar melalui Koordinator Wilayah Maluku-Maluku Utara Hamzah Sangadji dalam sambutannya menginstruksikan seluruh paslon agar dapat bekerja sama dengan partai koalisi lainnya untuk konsolidasi tim dan simpatisan di daerahnya masing-masing.

“Ini sebuah keharusan dan kewajiban bagi seluruh kader Partai Golkar untuk memenangkan FAM-SAH di Pilkada Kepsul pada 9 Desember mendatang,” tegasnya.

Sementara itu, balon bupati Fifian Adeningsih Mus mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum, Pengurus DDP dan Pengurus DPD I Malut serta DPD II Golkar Kepsul atas dukungan yang diberikan kepadanya.

“Kami sangat bersyukur atas dukungan Partai Golkar dan insya Allah kita akan bekerja sama dengan partai koalisi lainnya untuk meraih kemenangan di Pilkada Kepulauan Sula,” tuturnya.

Dengan demikian, FAM-SAH resmi mengantongi lima dukungan parpol di Pilkada Kepsul 2020, yakni Partai Bulan Bintang (1 kursi), Partai Persatuan Pembangunan (2 kursi), Partai Hati Nurani Rakyat (1 kursi), PDI Perjuangan (2 kursi) dan Partai Golongan Karya (4 kursi).

Dengan 10 kursi ini, FAM-SAH telah memenuhi syarat minimal dukungan parlemen untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. Pasangan ini juga menjadi paslon yang memperoleh dukungan kursi terbanyak.