Tandaseru — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar membatalkan gugatan Kepala Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Mahyudin Sinondeng. Mahyudin menggugat keputusan pemberhentian dirinya selaku kepala desa oleh Bupati Taliabu Aliong Mus dan sebelumnya telah memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Pembatalan PTTUN tersebut tertuang dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan Nomor 127/B/PTUN Mksr bahwa pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar yang memeriksa memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan. Dalam perkara antara Bupati Pulau Taliabu yang memberikan kuasa khusus kepada Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Taliabu Zulkifli La Djupa, Kasubag Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Taliabu Alifudi, Staf Bagian Hukum Taliabu Hariyono Abarudi, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Romulus Haholongan, serta Jaksa Pengacara Kejari Kepsul Ariya Satria, Meliyan Marantika, dan Wiwiek Achmad, selaku pembanding/ tergugat.

Dalam perkara tersebut, Bupati melawan Mahyudin Sinondeng yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum Mustakim La Dee, Abd Latif Lestaluhu, Mustapa I Patiwael, Muhammad Khairil, Edi Hasim La Madu, dan Hitno Kossy.

Karena gugatan terbanding/penggugat dinyatakan tidak diterima, maka pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berpendapat, Putusan Pengadilan Ambon Nomor 40/G/2019/PTUN.ABN tertanggal 18 Maret 2020 harus dibatalkan dan Majelis Hakim tingkat banding akan mengadili sendiri dan memutus perkara ini dengan amar putusan menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 84 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu; menerima permohonan banding dari pembanding/tergugat ; membatalkan putusan PTUN Ambon nomor 40/G/2019/PTUN.ABN tanggal 18 Maret 2020 yang dimohonkan banding tersebut; serta menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 84 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019.

Dengan demikian, dalam pokok perkara tersebut menghukum terbanding/penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000. Putusan tersebut dihasilkan Majelis Hakim pada 11 Agustus 2020 yang terdiri atas M. Ilham Lubis SH,MH, sebagai hasil ketua Majelis, DR. Bambang Priyambodo SH,MH dan Kasim SH,MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dibantu Luluk Aryani SH selaku panitra pengganti tanpa dihadiri pihak-pihak yang berperkara atau kuasanya.

Kepala Bagian Hukum Dan Organisasi Setda Kabupaten Pulau Taliabu Zulkifli La Djupa ketika dikonfirmasi akhir pekan kemarin pun mengakui bahwa kasus tersebut telah selesai dan dimenangkan Bupati Aliong Mus selaku tergugat.

“Alhamdulillah, untuk kasus pemberhentian Kades Samuya sudah ada keputusan hukum tetap, dan itu dimenangkan oleh pemerintah daerah selaku tergugat,” tandasnya.