Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Maluku Utara memulangkan dua pemuda yang sebelumnya diduga ikut terlibat dalam kasus pencurian brankas dan kotak amal milik Restoran Grand Fatma. Keduanya dibebaskan lantaran tak ditemukan cukup bukti soal keterlibatan mereka.

Dua pemuda yang dibebaskan, Yamin (22 tahun) dan Ramli (23 tahun), dipulangkan oleh penyidik, Jumat (28/8), usai menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di ruang penyidik. Mereka dilepaskan karena tidak terbukti ikut terlibat dalam kasus pencurian. Sementara dua terduga pelaku lainnya, yakni A dan B, hingga kini masih ditahan.

“Saya bersama saudara saya Ramli sedang tidur di tempat kerja di Moya. Dan kira-kira pukul 03.00 dini hari, hari Kamis (27/8), tiba-tiba saya dibangunkan oleh A dan diberikan uang sebesar Rp 100 ribu dan saudara Ramli juga diberi Rp 90 ribu,” ungkap Yamin kepada tandaseru.com, Sabtu (29/8).

Sebelum menerima uang pemberian tersebut, Ramli sempat menanyakan kepada A uang tersebut untuk apa. Namun A hanya menjawab bahwa uang itu diberikan untuk uang rokok.

“Kami juga tidak tahu uang itu dari mana. Tapi setelah kami tanyakan, dia hanya menjawab, itu untuk kalian belikan rokok,” ceritanya.

Setelah menerima uang, Yamin dan Ramli kembali tidur. Keduanya mengaku kelelahan kala itu lantaran sepanjang siang bekerja sebagai buruh bangunan di sekitar Grand Fatma yang merupakan milik Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman.

Yamin bilang, ia dan Ramli sama sekali tak tahu-menahu soal pencurian brankas itu. Pengakuan itu juga diungkapkan kepada polisi.

Sore harinya sekira pukul 4, saat tengah istirahat dan minum air kelapa muda, keduanya didatangi sejumlah orang yang ternyata adalah polisi. Ramli dan Yamin lalu dibawa ke kantor polisi.

“Di kantor polisi, kami ditanyakan seputar kasus itu. Keesokan hari tepatnya Jumat pukul 11.15 kami disuruh pulang ke rumah,” tutur dia.

Ia mengaku, dalam kasus tersebut, dirinya bersama Ramli hanya korban dari insiden pencurian tersebut. Sayangnya, foto keduanya terlanjur beredar di media massa, sehingga membuat malu keluarga di kampung.

“Kami sampaikan permohonan maaf kepada keluarga, kami hanya korban dari insiden ini. Dan dengan masalah ini, akan menjadi pelajaran bagi kami agar selalu berhati-hati,” ujar Yamin.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan Ramli dan Yamin telah dibebaskan. Pasalnya, hasil pemeriksaan keduanya tak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan.

“Karena tidak cukup bukti ya sudah dikeluarkan,” tutur Adip.