Tandaseru — Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara meringkus dua orang tersangka narkotika berinisial JS alias Johan (38 tahun) dan TA Alias Tam (41 tahun).
JS adalah salah satu berstatus PNS di Bagian Umum Pemerintah Kota Ternate yang diamankan oleh petugas BNN pada Selasa (28/7) pukul 14:30 WIT di Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara. Barang bukti yang diamankan satu plastik kecil berisi sabu seberat 0,8 gram dan satu unit handphone.
Sementara TA adalah pekerja swasta yang diamankan Kamis (20/8). Ia digeledah oleh petugas BNN saat menggunakan ojek dan membawa barang bukti berupa empat bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 3,16 gram.
TA dicokok di perumahan PNS Maluku Utara Jalan Blok G Sofifi. Sabu miliknya disembunyikan di dalam lipatan celana.
“Ini sudah sangat mengkhawatirkan, narkotika ada di Maluku Utara. Ini jadi indikasi sudah banyak yang melakukan penggunaan peredaran narkotika, salah satunya adalah ASN,” ungkap Kepala BNN Malut Kombes Pol Arif Ramadhani melalui penyidik BNNP Malut IPDA Mudzakir Sjahdjuan, Kamis (27/8).
Mudzakir bilang, penangkapan ini masih diselidiki sampai sekarang.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata Mudzakir.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkas Mudzakir.
Tinggalkan Balasan