Tandaseru — Kuasa Hukum Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate Nursanny Samaun angkat bicara soal pemecatan kliennya dari jabatan kepsek. Rahim Yasin, kuasa hukum Nursanny menegaskan, pemecatan kliennya tak sesuai mekanisme.

Rahim menuturkan, keputusan pemberhentian yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara adalah keliru. Dikbud bahkan dinilai tak memahami perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Rahim, dirinya mendampingi Nursanny Samaun berdasarkan surat tugas Nomor 12/TGS/II/2020. Selaku Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Muhammadiyah Malut, sambung Rahim, dirinya juga berhak mendampingi kepala sekolah menghadap Kepala Dikbud Malut dan membawakan berkas Usman Sidik. Usman sendiri adalah bakal calon bupati Halmahera Selatan yang tersandung dugaan ijazah palsu terbitan SMA Muhammadiyah.

“Karena ini adalah Kepsek Muhammadiyah maka kami dari Majelis Hukum berkewajiban memberi bantuan hukum kepada Kepsek yang diduga ditekan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” ungkap Rahim, Selasa (25/8) malam.

Rahim memaparkan, ketika Nursanny datang ke kantor Dikbud Malut pada 23 Agustus 2020 untuk memenuhi panggilan Dikbud, kliennya langsung dipanggil oleh Sekretaris Dikbud dan dimintai keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan dalam surat undangan disebutkan Kepsek diminta datang dan membawa berkas Usman Sidik.

“Tapi setelah sampai di kantor Dikbud itu jadi lain. Saya keberatan Kepsek diperiksa. Karena saat itu Kepsek sedang sakit dan konteks pemeriksaan itu tidak jelas, pelanggaran apa?” katanya mempertanyakan.

Tiba-tiba pada 24 Agustus 2020, Dikbud mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Nursanny Samaun dari jabatan Kepsek. Bagi Rahim, Dikbud Malut sudah terlalu jauh mengintervensi Kepala Sekolah Muhammadiyah.

“Kepala Dikbud tidak punya kewenangan memberhentikan Kepsek Muhammadiyah. Yang punya kewenangan adalah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah karena diangkat oleh Muhammadiyah,” jelas Rahim.

Rahim juga mengancam akan mempidanakan oknum-oknum ASN Provinsi Malut yang datang ke sekolah untuk meminta berkas-berkas Usman Sidik. Dia bilang, permintaan tersebut bersifat paksaan.

“Kami minta Gubernur mengevaluasi Kepala Dikbud dan Sekretaris Dikbud Malut,” tandasnya.