Tandaseru — Ikatan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Orimakurunga (IPPMOR) Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Malut, Senin (24/8). Massa aksi menuntut kejelasan progres kasus dugaan penyelewengan Dana Desa dan status Kepala Desa Orimakurunga dalam kasus tersebut.
Koordinator Massa Aksi Mudafar dalam orasinya menyatakan, dugaan penyalahgunaan DD Orimakurunga tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 200 juta dan Rp 300 juta menjadi salah satu kasus terlama yang ditangani Kejati. Pasalnya, kasus ini telah dilaporkan sejak 2018 namun hingga kini tak ada perkembangan apapun.
“Kami dari IPPMOR sangat prihatin penanganan kasus DD Orimakurunga yang diulur-ulur oleh Kejati Malut. Ini merupakan ‘prestasi’ dan ciri khas Kejati Malut dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini,” kata Mudafar dalam orasinya.
Dia bilang, kepercayaan publik terhadap Kejati dalam penanganan kasus dugaan korupsi mulai menipis.
“Sehingga kami dari massa aksi mendesak Kepala Kejati Malut agar mengevaluasi internal Kejati dalam penanganan laporan DD Orimakurunga serta mendesak Kejati memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini guna mempercepat proses tahapan sesuai dengan prosedur hukum,” tandas Mudafar.
Tinggalkan Balasan