Tandaseru — Satuan Lalu Lintas Polres Kabupetan Halmahera Timur, Maluku Utara mulai hari ini menerbitkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM Pintar. SIM ini diterbitkan untuk pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Haltim.
Kapolres Haltim AKBP Mikael P Sitanggang melalui Kasubag Humas IPTU Jufri Adam menjelaskan, penerbitan Smart SIM oleh Polres Haltim merupakan terobosan dari Polri sebagai penyempurnaan dari SIM yang berlaku selama ini. Di mana penyempurnaan Smart SIM meliputi kartunya, fungsinya, dan sistemnya.
“Adapun biaya pengurusan Smart SIM tetap mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 dan tidak berubah,” tutur Jufri, Selasa (18/8).
Selain memastikan harga tak berbeda dengan SIM model lawas, Smart SIM memiliki empat fungsi utama di luar dari kelebihannya untuk dijadikan uang elektronik seperti e-Money. Yakni, pertama, sebagai legistimasi kompetensi, artinya hanya orang-orang tertentu yang memiliki atau lulus dari kompetensi bisa mendapatkannya.
Selain itu, lanjut Jufri, Smart SIM juga berfungsi sebagai identitas, di mana data yang sesuai dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) justru ditambah.
“Dan juga Smart SIM sebagai sarana pengendali atau sebagai langkah antisipasi sehingga tercipta Kamsebtibcar Lantas, yaitu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” terang Jufri.
“Sementara untuk fungsinya yang keempat adalah sebagai data forensik. Dan kegunaan dari data tersebut akan sangat berfungsi untuk penyelidikan dan penyidikan bila ada kasus-kasus yang terjadi,” ujarnya.
Jufri bilang, data keuangan elektronik tidak disimpan di server Lantas, melainkan masyarakat juga bisa memilih mengaktifkannya dengan top up atau tidak.
“Karena proses penerbitan Smart SIM sama seperti SIM biasa. Data pada Smart SIM bisa dilihat lewat aplikasi dan nantinya Smart SIM bisa untuk bayar tilang,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.