Penerapan New Normal
Meski pada 4 Juni 2020 jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Ternate sudah mencapai 113 pasien, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman justru bersikeras menerapkan tatanan kehidupan normal baru (New Normal) pada 5 Juni 2020. Penerapan new normal membuat semua pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan cafe dibuka saat transmisi lokal virus ini sudah menyerang warga Ternate.

“Penerapan normal baru ini, kita tetap patuh pada protap COVID-19. Tetap pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan jaga imun agar tetap kuat,” kata Wali Kota Burhan.
Kebijakan ini menuai kritikan dari sejumlah kalangan. Mereka menganggap kebijakan New Normal ini tidak mencerminkan respons cepat terhadap keadaan krisis.
Ridwan Yamko, Akademisi Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, pada Selasa (30/6/2020) mengungkapkan, naiknya jumlah pasien ini menunjukkan bahwa Pemerintah gagal menangani wabah ini. Menurutnya, rapid test saat ini tidak lagi maksimal karena tidak dapat memastikan orang itu terkonfirmasi positif.
“Kita itu terlambat dalam melakukan swab test, dan saat ini kita sudah masuk dalam transmisi lokal, artinya sangat rentan orang akan terpapar,” ungkapnya.
Pada 1 Juli 2020, Kepala Bidang Kajian Perhimpunan Ahli Epidemologi Indonesia (PAEI) Maluku Utara, Irwan Mustafa, mengatakan ada beberapa rekomendasi yang telah dikaji dan memenuhi persyaratan untuk direkomendasikan kepada Gugus Tugas Ternate untuk dilakukan Perbatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK), bukan lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBK ini hanya berskala kecamatan atau kelurahan. Artinya wilayah yang dianggap zona merah akan di-lock agar aktivitas warga dibatasi dan tidak diperbolehkan memasuki zona hijau. Dalam rekomendasi itu, kata Irwan, area zona merah yang dimaksud meliputi Kecamatan Ternate Tengah, Ternate Utara, Kecamatan Ternate Selatan dan Pulau Ternate. Zona hijau diantaranya Kecamatan Pulau Moti, Kecamatan Pulau Hiri dan Kecamatan Pulau Batang Dua.
“Skema kuncinya ya aktifkan tim gugus kelurahan atau RT/RW serta petugas kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) agar bisa pantau wilayah zona merah,” jabarnya.
Sementara Kepala Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ternate M. Arif Gani ketika dikonfirmasi mengenai upaya penanganan di masa penerapan New Normal, Selasa (28/6/2020) mengungkapkan, pihaknya sudah menempatkan petugas untuk berjaga-jaga di empat pintu masuk jalur laut yakni di Pelabuhan Bastiong, Pelabuhan Semut, Pelabuhan Ahmad Yani, dan Pelabuhan Dufa-Dufa.
“Kita siapkan tenaga medis, dibantu juga dengan BPBD untuk menjaga pintu masuk agar semua orang yang masuk ke Ternate harus diperiksa suhu tubuh dan juga mengambil data setiap orang yang masuk maupun keluar dari Ternate,” jelas Arif.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.