Tanggapan untuk Fraksi KNBK, lanjut Wagub, terkait dua Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Rancangan tentang Pengelolaan Kearsipan, maka pada prinsipnya Pemerintah Daerah mengapresiasi saran dan dukungan atas pentingnya ranperda dimaksud.

“Terkait Ranperda tahun jamak, bahwa secara materiil ranperda dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Aspek-aspek teknis terkait dengan penilaian jenis kegiatan akan dibahas kemudian dalam pembahasan bersama sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan,” kata dia.

Sementara item pembangunan RSD yang telah dirinci merupakan bagian dari ketentuan  yang disepakati dari isi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah  dengan pihak PT SMI. Pengembangan Rumah Sakit Sofifi (sesuai nomenklatur Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah) yang terdapat dalam Ranperda kegiatan tahun jamak infrastruktur penunjang penyelenggaraan STQ, merupakan komponen percepatan pembangunan infrastruktur kota Sofifi dalam rangka mendukung pembangunan rumah sakit yang bersumber dari dana pinjaman daerah.

Wagub juga berharap pengharmonisasian Ranperda yang telah disampaikan, perlu dikaji dan dibahas secara komprehensif oleh Pemda dan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah Daerah ini tentunya bermuara pada Pembentukan Payung Hukum yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Maluku Utara.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, M. Rahmi Husen itu dihadiri oleh Wagub, Sekprov dan sejumlah anggota DPRD serta pimpinan OPD dilingkup Pemprov Malut.(adv/Hms)