“Untuk Fraksi Gerindra, saran Fraksi Partai Gerindra agar ke depan dibangun dan dikembangkan sebuah perpustakaan daerah yang komprehensif dan lengkap yang diarahkan kepada kepentingan riset dan ilmu pengetahuan serta pelestarian sejarah dan kebudayaan daerah, maupun saran agar sedapat mungkin mengoleksi dokumen-dokumen dan sejarah catatan masa lalu, kerajaan-kerajaan di Maluku Utara yang berserakan di perpustakaan-perpustakaan Eropa pada umumnya sebagai upaya melestarikan dan menjaga kekayaan sejarah dan kebudayaaan daerah maka pada prinsipnya kami menerima untuk ditindaklanjuti,” ulas Wagub.
“Terkait pertanyaan Fraksi Gerindra terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun Jamak, bahwa apakah kegiatan tahun jamak pendukung STQ ini tidak menambah tumpukan beban anggaran APBD di tahun 2021 karena harus juga membiayai kegiatan recovery ekonomi di tahun 2021, maka dapat dijelaskan bahwa kegiatan pemulihan ekonomi di tahun 2021 merupakan prioritas daerah untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Namun demikian, pembangunan infrastruktur pendukung STQ merupakan event nasional yang dipercayakan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi Maluku Utara sebagai tuan rumah penyelenggaraan STQ ke-26 yang perlu dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” jelasnya.
Pembangunan infrastruktur penunjang STQ dimaksud yang difokuskan di Sofifi juga merupakan prioritas daerah yang telah termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2020 Tentang RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024, di mana akselerasi pembangunan infrastruktur Kota Sofifi merupakan prioritas daerah.
Sementara itu, Perda tentang Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Infrastruktur Pendukung STQ menjadi peraturan daerah yang sangat signifikan sebagai payung hukum dalam menyelenggarakan kegiatan pembangunan infrastruktur pendukung STQ dimaksud. Terkait alokasi anggaran tahun jamak sebesar Rp 213.150.000.000 dilaksanakan hanya untuk membiayai kegiatan pendukung STQ.
“Sedangkan untuk Fraksi PAN, bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dapat menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah guna mewujudkan pengelolaan yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan sumber daya manusia. Menyangkut Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan sangat diperlukan karena terkait minat baca yang masih rendah maka perlu adanya akses fasilitas pendukung perpustakaan dalam mendukung kebutuhan masyarakat sehingga dapat menumbuhkan minat baca,” terang Wagub.
Perlunya akses internet yang cepat dan sebaran hotspot gratis di berbagai wilayah Maluku Utara sehingga masyarakat bisa mengakses bahan bacaan versi digital dan selaras dengan pencapaian target termasuk penyediaan perpustakaan online untuk diakses semua orang.
Sementara Ranperda tentang Tahun Jamak, pembangunan infrastruktur dasar dan penganggarannya telah ditampung dalam APBD Tahun 2020. Berkaitan dengan sumber pendanaan dari PT SMI, Pemerintah Daerah telah melalui sejumlah tahapan yang menjadi prosedur dan mekanisme sebagai persyaratan perjanjian kerja sama.
“Terkait partisipasi atau kontribusi dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan STQ, Pemerintah Maluku Utara akan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaannya. Dalam rangka mempersiapkan sarana dan prasarana dengan dukungan sumber keuangan yang terbatas dalam interval waktu lebih kurang 10 bulan,” ungkapnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.