Pada sisi lain, keberadaan Ranperda Tahun Jamak pembangunan kegiatan penunjang infrastruktur STQ Tingkat Nasional sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama RI 441/2020 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Penetapan Provinsi Maluku Utara Sebagai Tempat Penyelenggaraan STQ Tingkat Nasional ke-26 Tahun 2021, selain membutuhkan kesiapan infrastruktur pendukung demi suksesnya penyelenggaraan event nasional dimaksud, juga penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak ini tidak dalam satu kesatuan pembiayaan yang bersumber dari dana pinjaman daerah.
“Lalu untuk Fraksi Golkar, terkait dengan beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Fraksi Golkar, maka Pemerintah Daerah akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang intens antar perangkat daerah terkait, maupun dengan DPRD,” tukas Wagub.
“Dalam hal pengelolaan keuangan untuk rancangan anggaran masing-masing, ketika Ranperda telah ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, maka wajib secara konsisten untuk dilaksanakan dengan mengedepankan asas umum pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Sedangkan untuk Fraksi Demokrat, dua Ranperda tentang kegiatan tahun jamak hanya disampaikan penjelasan dan/atau keterangan saja tanpa disertai naskah akademik karena dalam ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan UU 15/2019 tentang Perubahan Atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ditegaskan bahwa Ranperda Provinsi yang berasal dari DPRD atau Gubernur disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
“Terkait dengan beberapa kegiatan tahun anggaran 2020 yang telah ditenderkan, merupakan kegiatan yang bersumber dari dana pinjaman daerah yang pelaksanaannya melebihi satu tahun anggaran yang diperuntukan untuk meningkatkan aksesibilitas antar wilayah yang bermuara pada peningkatan ekonomi,” paparnya.
Menyangkut pembangunan RSD sebagai wujud pelayanan dasar kepada masyarakat, saran fraksi Demokrat agar Pemerintah daerah melakukan take over Rumah Sakit Mercy Jose Rizal, yang secara fisik sudah 80 persen tetapi tidak dapat dioperasikan karena masalah pendanaan, maka pada prinsipnya pemerintah daerah menyetujui saran dimaksud dengan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.