Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kedua untuk Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman dan Wakil Wali Kota Abdullah Tahir. Ini setelah kedua petinggi Pemerintah Kota itu tak menghadiri panggilan pertama untuk dimintai keterangan seputar mutasi ASN jelang Pilwako, Selasa (30/6).

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan usai meminta klarifikasi Sekretaris Daerah Ternate, Jusuf Sunya dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Ternate, Junus Yau mengungkapkan, pihaknya tidak mendapat informasi mengenai ketidakhadiran Wali Kota. Sedangkan Wawali dilaporkan tengah berada di luar daerah.

“Hari ini saya sudah tandatangani surat pemanggilan yang kedua. Nanti surat pemanggilan yang kedua ini kami berharap supaya yang bersangkutan kooperatif. Terserah datang atau tidak, itu urusan yang bersangkutan,” kata Kifli.

Kifli bilang, sesuai prosedur penanganan pelanggaran, Bawaslu tetap akan mengundang Wali Kota Ternate dan Wakilnya. Apabila keduanya tetap tak hadir, selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian dan analisis hukum mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

“Dikaji, dianalisis hukumnya apakah ini sebuah pelanggaran sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) yang juga terbentur dengan Edaran Mendagri Nomor 273 atau tidak. Itu nanti setelah pengkajian sudah dilakukan oleh Bawaslu baru dipublikasikan. Itu kan sudah akhir, apakah terbukti atau tidak nanti setelah ada pengkajian oleh Bawaslu,” paparnya.

“Untuk Wakil Wali Kota karena yang bersangkutan masih di luar daerah, kita mau lewat teleconference. Tapi setelah kita hubungi tidak bisa, makanya kita undang lagi yang kedua. Wali Kota sendiri tidak hadir, maka kita layangkan dua surat ini sekaligus untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate. Besok masih ada pemeriksaan,” tandasnya.

Wali Kota Burhan Abdurahman yang diwawancarai terpisah mengisyaratkan tetap tak akan menghadiri panggilan Bawaslu berikutnya. Kepada tandaseru.com Wali Kota dua periode ini bilang, soal pemanggilan itu sudah ada Sekkot dan Kepala BKPSDM yang mewakilinya.

Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman. (Tandaseru/Rikam Hi Kamari)

“Panggilan Bawaslu itu sudah ada Sekretaris Kota dan Kepala BKD, jadi tidak ada masalah,” ujarnya di lantai 3 Kantor Wali Kota.