Tandaseru — Presiden Joko Widodo kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli besok. Kenaikan ini berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Dilansir dari cnnindonesia.com, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan beleid itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per peserta.

Sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per peserta per bulan. Sedangkan iuran Mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 per peserta per bulan menjadi Rp 35 ribu per peserta per bulan.

Namun peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp 25.500 per peserta per bulan karena ada subsidi dari pemerintah. Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp 35 ribu mulai 1 Januari 2021.

“Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP,” ungkap Jokowi dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (30/6).

Pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp 42 ribu per peserta per orang. Namun pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp 7.000 per peserta per bulan.

Sebelumnya, Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Iuran yang berlaku yaitu, mandiri I Rp 160 ribu, mandiri II Rp 110 ribu, dan mandiri III Rp 42 ribu per peserta per bulan.

Hanya saja, pungutan iuran tersebut hanya berlaku selama Januari-Maret 2020. Sebab Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran tersebut. Alasannya, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Akhirnya, iuran kepesertaan kembali ke awal, yakni Mandiri I Rp 80 ribu, Mandiri II Rp 51 ribu, dan Mandiri III Rp 25.500 per peserta per bulan. Iuran ini berlaku dari April-Juni 2020. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret akan dialihkan menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020.(cnn)