Tandaseru – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus berdatangan. Kali ini, DPD KNPI Maluku Utara ikut menyuarakan penolakannya.

Wakil Ketua KNPI Malut, Hendra Kasim mengungkapkan, RUU HIP harus ditolak sepenuhnya. Dengan begitu, tak ada alasan bagi DPR untuk menunda pembahasannya.

“Harus ditolak, bukan ditunda lagi. Dalam kajian politik hukum, yang dimaksud ditunda adalah dibahas di lain waktu atau disahkan di lain waktu. Sebab itu, warga Malut harus menolak RUU HIP,” tegasnya kepada tandaseru.com, Selasa (23/6).

Hendra memaparkan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat RUU ini harus ditolak. Pertama, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

“Soekarno menyebutnya filosofis grondslach, Hans Kelsen menyebutnya staat fundamental norm, atau source of the source,” tuturnya.

Karena itu, sambung Hendra, RUU HIP berpotensi menyebabkan konflik antarnorma (conflict of norm) atau benturan antarnorma (clash between preaviling norm).

“RUU HIP berpotensi menimbulkan kerancuan dalam pengujian peraturan perundang-undangan atau problem stuffen bow theory menurut Hans Nawiasky. Selain itu, RUU HIP menegasi keberadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme,” pungkas Hendra.