Tandaseru — Animo warga Halmahera Tengah, Maluku Utara untuk bepergian ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat terbilang tinggi. Dinas Perhubungan Halteng pun mengingatkan agar warga melengkapi dokumen yang disyaratkan sebelum melakukan pelayaran ke Sorong.

Kepala Dishub Halteng, Ahmadiansyah mengungkapkan, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi warga agar tak ditolak di Sorong. Yakni surat bebas Covid-19, hasil rapid test nonreaktif, KTP, surat izin masuk dari satgas tujuan, serta surat izin keluar dari satgas setempat.

“Ini persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang mau balik ke Kota Sorong,” kata Ahmad, Rabu (10/6).

Menurut Ahmad, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-10 Kota Sorong telah mengingatkan pihaknya agar warga yang hendak ke Sorong lewat jalur Halteng diberi tahu.

“Karena untuk sekarang ini, Kota Sorong sendiri masih berlakukan karantina wilayah samapi tanggal 15 Juni,” tuturnya.

Ahmad bilang, yang berhak mengeluarkan surat izin masuk hanya tim Gugus Tugas Sorong. Karena itu, warga yang hendak ke Sorong harus melapor ke Dishub agar dikomunikasi ke Gustu Sorong soal tanggal kedatangan.

“Jadi bisa melalui kami, Dinas Perhubungan Halteng agar bisa membantu melampirkan rencana tanggal keberangkatan untuk dikirim ke Kota Sorong. Sebab ada banyak masyarakat Halteng yang berdomisili di Kota Sorong juga. Otomatis mereka bakal melakukan perjalanan kembali ke kota itu,” ujarnya.

Bagi warga yang tak melengkapi persyaratan tersebut dilarang masuk Sorong. Gugus Tugas Sorong tak segan-segan ‘mendeportasi’ warga yang persyaratannya tak lengkap.

“Kalau tidak miliki persyaratan ini maka penumpang tersebut bakal dikembalikan ke kota asal. Karena itu kami minta bantuan teman-teman media juga untuk menyebarluaskan informasi ini, khususnya untuk warga Halteng,” tandas Ahmad.