Tandaseru — Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Muhdin akhirnya mengeluarkan Surat Edaran untuk mengimbau warga salat id di rumah saja.

Keluarnya Edaran ini sekaligus menggugurkan kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Haltim yang mempersilakan warga salat id berjamaah seperti biasa di masjid.

Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Haltim, Yusuf Talib mengungkapkan, Edaran Bupati Nomor 007/70/06/2020 yang dikeluarkan Rabu (20/5) merupakan tindak lanjut dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

“Jadi Pemerintah Daerah menindaklanjuti hal itu dengan mengeluarkan Edaran untuk menjadi dasar penanganan Covid-19 saat hari raya Idul Fitri,” tuturnya pada tandaseru.com, Kamis (21/5).

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara per Rabu (20/5). (Tandaseru/Hariyanto Teng)

Dalam Edaran tersebut, sambung Yusuf, Pemkab mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini dilaksanakan secara berjamaah di rumah masing-masing.

Selain itu, warga diimbau tidak melakukan pawai takbiran keliling dan takbiran dilaksanakan beberapa orang di masjid saja dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

“Hal itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penanganan virus corona,” papar Yusuf.

Tak hanya itu, Pemkab juga akan menghilangkan sejumlah kegiatan rutin yang melibatkan banyak orang seperti open house dan kegiatan lainnya saat lebaran Idul Fitri.

“Jadi untuk kegiatan seperti itu dihilangkan mengingat kita semua berkeinginan untuk menghilangkan penyebaran corona virus,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Muhdin juga berharap bencana yang menimpa dunia saat ini cepat berakhir agar kegiatan pemerintahan dan keumatan bisa berjalan normal kembali.

“Kita sama-sama berdoa semoga musibah ini cepat berlalu. Ini bukan saja beban bagi pemerintah, tetapi bagi masyarakat secara umum,” ucapnya.