Tandaseru — Warga Desa Belo, Kecamatan Taliabu Timur, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara mempertanyakan anggaran rehabilitasi kantor desa senilai Rp 14.387.000. Pasalnya, anggaran tersebut direalisasikan tahun 2019 namun hingga kinikondisi kantor desa masuk kumuh dan tampak rusak di banyak tempat.

Mulyadi Banapon, salah satu warga Belo menyatakan, dalam APBDes 2019 termuat anggaran rehabilitas bangunan kantor desa sebesar Rp 14 juta lebih. Namun sejauh ini tak ada tanda-tanda perbaikan kantor.

“Pertanyaan saya, anggaran rehab kantor desa sebesar itu dikemanakan? Ini yang Ibu Kades Irma Liambana harus sampaikan kepada masyarakat biar masyarakat tahu anggaran itu dikemanakan,” kata Mulyadi kepada tandaseru.com, Kamis (14/5).

Apabila ada perubahan APBDes seperti yang disampaikan Kepala Desa, sambung Mulyadi, harusnya perubahan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Artinya Kepala Desa harus melakukan musyawarah bersama dengan masyarakat atas perubahan APBDes itu. Sehingga masyarakat juga tahu program apa-apa saja yang mau diubah atau dialihfungsikan. Bukan Kepala Desa mau atur sendiri. Ini pemerintahan, bukan mainan yang mau diatur seenaknya saja tanpa dibarengi dengan aturan,” jelasnya.

Selain anggaran rehab kantor desa, ternyata anggaran rehab balai pertemuan bangunan desa dan anggaran pembangunan jembatan juga diduga ikut ‘hilang’.

“Ternyata anggaran pembangunan jembatan dalam desa itu juga ada nilainya sebesar Rp 40.999.000 dan anggaran pemeliharaan gedung balai pertemuan sebesar Rp 21.040.000. Anggaran-anggaran ini hilang entah kemana, kantor desa dan balai pertemuan pun rusak dan terlihat sangat kumuh, tidak terurus sama sekali padahal anggarannya ada,” beber Mulyadi.

Menurut Mulyadi, Kades Belo sempat menyatakan pembangunan jembatan tak ada anggarannya sehingga harus dibangun secara gotong royong oleh aparat desa.

“Waktu itu sempat Ibu Kades sampaikan kepada masyarakat bahwa anggaran pembangunan jembatan itu tidak ada makanya aparat desa diminta untuk bekerja secara gotong royong. Padahal ternyata anggaran itu ada dan nilainya cukup besar,” ungkapnya.

Mulyadi pun mendesak Inspektorat Pulau Taliabu, polres Kepulauan Sula dan Kejaksaan Negeri Taliabu menyelidiki penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Belo tahun 2019.

“Saya berharap semoga pihak-pihak terkait segara lakukan penindakan sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena ini telah masuk dalam dugaan unsur tindak pidana kejahatan korupsi,” pintanya.

Tandaseru.com berupaya mengonfirmasi Kades Belo Irma Liambana. Namun hingga berita ini ditayangkan Irma belum berhasil dikonfirmasi.

#DataTerbaruKasusCorona Maluku Utara Per Kamis (13/5) ini. (Hariyanto Teng)