Tandaseru — Polda Maluku Utara akhirnya angkat bicara soal tuntutan keluarga almarhum MRA (19 tahun), siswa Bintara Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Malut untuk mengusut penyebab kematian MRA. Polda mengaku siap melakukan pengusutan sesuai permintaan keluarga.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan ketika dikonfirmasi awak media mengungkapkan, Polda akan melakukan penyelidikan setelah pihak keluarga membuat Laporan Polisi (LP). Dengan begitu bakal ada titik terang masalah tersebut.

“Meskipun keluarga belum buat Laporan Polisi, untuk penyelidikan internal sudah dilakukan dengan dasar laporan dari internal (SPN). Namun untuk proses pidana itu harus ada laporan yang dilaporkan oleh keluarga almarhum,” ungkapnya, Rabu (9/12).

Adip memastikan kepolisian tak akan menghalang-halangi keinginan keluarga untuk mengusut penyebab kematian MRA.

“Jadi kalau pihak keluarga almarhum menuntut seperti itu maka kami tidak akan menghalanggi-halanggi,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika ada Laporan Polisi maka Polda akan memberikan proses yang maksimal untuk dilakukan penyeledikan kasus ini. Dengan begitu bisa diketahui ada kejanggalan atau tidak dalam kematian MRA.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan internal dan tidak ditemukan pelanggaran atas kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, keluarga almarhum MRA mendesak Polda mengusut penyebab kematian MRA yang diduga tidak wajar. Dimana sejumlah bagian tubuhnya terdapat bekas luka.