Tandaseru – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (24/09/2025). Penyampaian ini didasarkan pada perubahan kebijakan umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama sebelumnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati La Ode Yasir, dijelaskan bahwa pendapatan daerah pada APBD induk yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 699,868 miliar mengalami penurunan Rp 65,947 miliar, sehingga dalam rancangan perubahan APBD menjadi Rp 633,920 miliar.
Penurunan ini bersumber dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) – tetap di angka Rp 39,240 miliar, tidak mengalami perubahan
- Pendapatan Transfer – semula sebesar Rp 660,628 miliar, turun Rp 65,947 miliar, menjadi Rp 594,680 miliar.
Belanja Daerah Alami Penyesuaian
Sementara itu, struktur belanja daerah pada perubahan APBD 2025 juga disesuaikan dengan total belanja yang semula Rp 699,868 miliar diturunkan menjadi Rp 633,920 miliar, atau berkurang senilai Rp 65,947 miliar.
Adapun alokasi belanja setelah perubahan adalah sebagai berikut:
- Belanja Operasi dari Rp 469,441 miliar berkurang Rp 21,846 miliar, sehingga menjadi Rp 447,595 miliar
- Belanja Modal dari Rp 119,810 miliar berkurang Rp 40,415 miliar, sehingga menjadi Rp 79,395 miliar
- Belanja Tidak Terduga dari Rp 4,500 miliar berkurang Rp 416 juta, sehingga menjadi Rp 4,083 miliar
- Belanja Transfer dari Rp 106,116 miliar berkurang Rp 3,269 miliar, sehingga menjadi Rp 102,846 miliar.
Yasir menegaskan, meski terjadi penyesuaian dalam pendapatan dan belanja, perubahan APBD 2025 tidak menimbulkan defisit anggaran. Hal ini didasarkan pada asumsi belanja yang disusun secara proporsional dengan realisasi pendapatan daerah.
Melalui penyampaian Ranperda ini, kata Yasir, pihaknya berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, dan tetap memprioritaskan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Demikian penjelasan pokok-pokok materi dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Pulau Taliabu, yang kami sampaikan untuk dibahas bersama dalam tahapan selanjutnya,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.