Tandaseru — Direktur RSUD Ir. Soekarno Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dr. Diana angkat bicara menanggapi keluhan warga yang merasa terbebani biaya visum yang mencapai Rp 500 ribu.
Sebelumnya, masalah ini dikeluhkan korban kekerasan yang harus menjalani visum saat membuat laporan polisi.
Kepada tandaseru.com, Minggu (21/9/2025), Diana menjelaskan setiap pasien visum tidak masuk klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pemda Pulau Morotai. Tetapi untuk biaya visum kini digratiskan.
“Karena ada tindakan-tindakan lain di luar visum, seperti tindakan hecting (jahit), pemeriksaan dokter, BHP, obat-obatan dan lain-lain sehingga dikenakan tagihan sesuai Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Diana bilang, pasien kecelakaan dan pasien penganiayaan tidak ditanggung atau tidak bisa diklaim BPJS. Mereka hanya terdaftar dalam data Daftar Penyakit Pasien Umum (DFN).
“Dan itu ada kebijakan, jika pasien kurang mampu harus tanda tangan serta persyaratan-persyaratan yang ditentukan rumah sakit dipenuhi maka itu akan ada pengurangan biaya,” terangnya.
Menurutnya, ke depan jika ada tagihan visum korban maka Pemerintah Daerah harus membayarnya sesuai tagihan. Namun untuk pasien mampu tetap dikenakan pembayaran.
”Jadi ini sudah berdasarkan sistem informasi Manajemen Rumah Sakit (MRS) yang ada di Rumah Sakit Ir. Soekarno, semua terdata di Kementerian Kesehatan. Jadi pasien yang diklaim BPJS pemda itu hanya pasien sakit saja. Sedangkan untuk pasien kecelakaan dan penganiayaan itu tidak masuk klaim BPJS, dan itu masuk pasien umum. Sebab BPJS Pemda, maupun BPJS pegawai dan juga BPJS mandiri, kalau celaka tidak diklaim di BPJS,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.