Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan berkas tahap I kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (3/9/2025).
Tiga tersangka yang diserahkan berkasnya masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) Salim Ganiru, Sekretaris Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) La Ode Muslimin Napa, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang juga mantan Bendahara Umum Daerah Agumaswati Toyib Koten.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan adanya pelimpahan tahap I tersebut.
“Benar, ada tahap satu kasus korupsi Dana Desa Taliabu yang kami serahkan ke JPU,” ujar Edy saat dikonfirmasi.
Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017 berdasarkan laporan polisi nomor LP/39/XI/2017/Malut. Namun, proses penyidikan berjalan lambat karena berkas perkara sempat bolak-balik belasan kali antara penyidik dan JPU akibat belum terpenuhinya petunjuk supervisi.
Dalam perkara ini, pencairan dana desa tahap I tahun 2017 dilakukan melalui transfer ke CV Syafaat Perdana, badan usaha milik salah satu tersangka. Dari total alokasi anggaran untuk 71 desa di 8 kecamatan, diduga dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa.
Penetapan tersangka ini sebelumnya dituangkan dalam surat Ditreskrimsus Polda Malut bernomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.