Tandaseru — Nelayan Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menggelar unjuk rasa, Senin (25/8/2025). Mereka menagih janji Pemda Morotai soal kapal pakura Bitung, Sulawesi Utara, yang masuk wilayah laut Morotai.
Aksi tersebut dikoordinatori langsung ketua nelayan Morotai, Yanto Ali. Mereka mendatangi kantor bupati dan DPRD untuk menyampaikan tuntutan aksi.
“Aksi hari ini melanjutkan aksi pertama yang tidak direalisasikan Pemda Morotai. Kami sudah hearing dengan Pak Bupati dan Wakil Bupati tapi nyatanya persoalan ini tidak diselesaikan,” tegas Yanto saat diwawancarai.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan massa aksi adalah menuntut kenaikan harga jual ikan, antisipasi kelangkaan BBM subsidi nelayan, penertiban kapal berukuran besar pakura yang melewati batas tangkap, menolak PT Nutrindo, dan mencopot Kadis Perikanan dan Kelautan.
“Kami juga mendesak Polda Maluku Utara tangkap mafia BBM, hentikan praktik illegal fishing, dan hadirkan pabrik es. Jadi kami tetap bersikeras desak Polda dan Pemda Morotai segera hentikan aktivitas kapal pakura, sampai hari ini pihak Pemda Morotai tidak seriusi mengatasi masalah ini,” bebernya.
“Karena kapal pakura berukuran besar meresahkan nelayan Morotai, karena hasil tangkapan ikan tuna sangat menurun,” sambung Yanto.
Yanto pun mengecam keras kapal pakura yang masih tetap beraktivitas di wilayah tangkap nelayan Morotai.
“Kemudian tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Morotai maka kami atas nama nelayan Morotai siap bakar kapal pakura itu yang terus ganggu nelayan Morotai,” ancamnya.
Ia mengaku, jika tidak diganggu oleh kapal pakura Bitung, tangkapan nelayan per pekan bisa meraup Rp 4 juta sampai Rp 5 juta.
“Saat ini Rp 1 juta pun kami tidak bisa dapat, karena kapal pakura itu. Kalau hasil ikan tuna per kilo di nelayan itu 30 up sisa Rp 35 ribu terus yang 20 up itu sisa Rp 28 ribu,” rincinya.
“Sebelumnya 30 up Rp 46 ribu dan 20 up Rp 36 ribu. Jadi kami juga menanyakan ke Pemda Morotai apakah retribusi ini dibebankan ke pihak perusahaan atau pihak nelayan,” tandas Yanto.
Tinggalkan Balasan