Tandaseru — Manajemen perusahaan tambang PT Lima Enam (LE) mempertanyakan langkah Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Maluku Utara yang dituding telah sepihak mengalihkan lahan Izin Usaha Pertambangan milik PT LE ke perusahaan lain.

Direktur PT LE Nur Azizah kepada tandaseru.com mengungkapkan, lahan IUP milik perusahaannya dialihkan ke PT Harma Nusa Mineral (HNM) yang berkedudukan di Jakarta. Pengalihan itu tanpa surat pemberitahuan atau Surat Keputusan (SK) olahan lahan ke PT LE terlebih dahulu.

“ESDM mengalihkan dengan cara menerbitkan IUP PT Harma Nusa Mineral dengan berlaku surut yaitu tanggal 15 Januari 2010 menggunakan SK Bupati Halmahera Tengah bernomor 540/KEP/23/2010 dan data ini dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada tanggal 19 Juni 2020,” ungkap Azizah, Sabtu (5/12).

Menurut Azizah, alasan pengalihan lantaran lokasi tersebut sudah tidak dimiliki lagi oleh PT LE dan IUP PT HNM telah diregistrasikan ke Kementerian ESDM oleh Gubernur Malut.

Sedangkan data PT HNM, kata Azizah, terungkap saat pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang dilaporkan oleh PT LE.

“Selain itu juga terungkap pada laporan akhir hasil pemeriksaan tersebut bahwa surat-surat yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, PT Lima Enam tidak teregistrasi ke Gubernur Maluku Utara, yang ada hanya PT Harma Nusa Mineral,” sambungnya.

“Dan kami meminta untuk ditunjukkan arsip IUP Ekplorasi PT Harma tetapi alasannya sudah tidak ada di Kantor Provinsi, itupun data atau peta PT Harma Nusa Mineral diambil dari Kementerian ESDM. Selain itu, mereka yang bertugas sekarang adalah orang baru dipindahkan ke Dinas (ESDM) jadi mereka masuk semua berkas-berkas perusahaan sudah hilang dan mereka memulai mengumpulkan data-data perusahaan yang diambil dari Kementerian,” jabar Azizah.

Ia mengaku merasa aneh dengan kondisi tersebut. Sebab seharusnya semua data perusahaan tambang yang ada di Malut sudah diserahkan oleh Kabupaten/Kota ke Provinsi berdasarkan permintaan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu sejak kewenangan pertambangan dialihkan ke Provinsi.

“Berdasarkan data itulah Provinsi lewat instansi terkait juga yang mengusulkan ke Kementerian. Selain itu, kenapa Kepala Dinas ESDM kurang lebih sudah 5 sampai 6 kali diganti, bahkan sekarang tugas Kabid Perizinan Tambang dirangkap oleh Kadis,” ujarnya.

Azizah juga menilai kebiasaan staf ESDM Malut berkantor di Ternate beberapa tahun lalu membuat pelayanan publik jadi kacau. Salah satu buktinya, hilang atau rusaknya data-data perusahaan tambang seperti yang saat ini terjadi.

“Karena berkas dan surat-surat keluar masuk, dan arsip-arsip atau dokumen-dokumen perusahaan hilang tercecer entah kemana. Kami masyarakat pengusaha lokal yang dirugikan, baik oleh waktu, pengolahan lahan dan perpanjangan IUP digantung tanpa penyuratan yang jelas atau transparan, serta evaluasi masa berlaku IUP sampai mati sendiri April 2014 akibat dari pengurusan perpanjangan yang tidak pernah direspon untuk perpanjangan. Saat ditanyakan, ESDM bilang arsip dokumen hilang atau tercecer sehingga harus lelang dan lain sebagainya,” jabarnya.

Akibat situasi tersebut, ujar Azizah, banyak perusahaan berkedudukan di Jakarta justru bisa mencaplok lahan perusahaan lokal yang lebih dulu memiliki IUP dari Kabupaten/Kota.

“Serta dikasih tumpang tindih yang diantaranya 27 IUP yang jadi temuan KPK, termasuk milik PT Lima Enam,” ujarnya.

“Padahal kenyataannya IUP Eksplorasi PT Harma Nusa Mineral tidak pernah dibuat atau dikeluarkan oleh Kabupaten Halmahera Tengah. Yang dikeluarkan hanya PT Lima Enam secara sah hukum berdasarkan SK Bupati Halmahera Tengah Nomor 540/KEP/135a/2010 tertanggal 14 April, dan diikuti pula pernyataan pembenaran dari mantan Kadis H. Muin Safi dan mantan Bupati Halmahera Tengah. Yang dimana menerangkan bahwa kendala yang dialami oleh PT Lima Enam adalah belum sempat dilakukan koordinasi ke Minerba tentang perbaikan penginputan lintang dimana dalam SK IUP Eksplorasi bahan nikelnya adalah LU tetapi yang terinput di Minerba adalah LS,” papar Azizah.

Pada Mei 2012 saat melakukan registrasi PT LE ke Kementerian, Kadis ESDM Halteng Muin Safi saat itu mengalami stroke dan harus digantikan dengan Kadis baru. Kadis baru inilah yang melanjutkan sampai penyerahan berkas ke Gubernur Maluku Utara pada Agustus 2013.

“Yang paling sedih dan sangat memukau PT Harman yang didaftarkan ke Kementerian dan kemudian dicabut IUP-nya pada 5 Oktober 2016 oleh Gubernur dari Direktur Kementerian Minerba akibat tidak mampu membayar pajak negara. Apakah pelayanan Gubernur Provinsi Maluku Utara sudah efektif dan efisien dalam pelayanan produktif baik kepada negara, daerah, maupun pengusaha lokal?” katanya mempertanyakan.

“Saran kami masyarakat, sebaiknya melakukan pelayanan yang baik yang efektif dan efisien terutama pengarsipan, penyuratan serta kebijakan pada penyelesaian akar masalah secara tegas dan transparan sesuai peraturan pemerintah dan peraturan daerah lainnya yang secara terpadu, sistematis serta berkesinambungan. Jangan ganti 5 sampai 6 orang kadis dalam masa dua periode sehingga menciptakan pelayanan terputus atau terpotong-potong dan kebijakan yang dibuat-buat dan ditunda-tunda atau digantung. Pelayanan yang menciptakan persoalan semakin rumit dan sulit diselesaikan kepada masyarakat pengusaha lokal Maluku Utara, baru pemberi pelayanan menyalahkan penerima pelayanan tidak mengawal ketat di pemerintahan Maluku Utara,” tandas Azizah.